Redaksi
Redaksi

Senin, 10 Agustus 2020 11:59

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi Covid-19, Ini Kepmennya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menerbitkan Kepmen. Mengatur kurikulum darurat pandemi Covid-19.

JAKARTA, BUKAMATA - Untuk menunjang proses belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menerbitkan kurikulum darurat. Ini penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Ditandatangani Nadiem pada 4 Agustus 2020.

Di situs Kemdikbud, Nadiem menyatakan, ada pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran di dalam kurikulum darurat ini. Namun, Nadiem tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk mengikuti kurikulum darurat ini.
Dia memberikan 3 opsi. Yakni, tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru. Mereka tidak lagi diharuskan memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu.

Berikut bunyi Kepmen 719/P/2020 tersebut:

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS.

KESATU: Satuan Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.

KEDUA: Pelaksanaan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA: Dalam hal penetapan Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.

KEEMPAT: Ketentuan pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

KELIMA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Isi lengkapnya bisa dilihat di sini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kurikulum darurat #Pandemi Covid-19 #Nadiem Makarim