Ulfa : Senin, 10 Agustus 2020 15:23

BUKAMATA - Seorang kakek di Kabupaten Sidoharjo, tega mencabuli anak berusia 6 tahun. Korban berinisial WBA merupakan tetangga sendiri.

Dalam melakukan aksinya, tersangka Rano (70) membujuk korban. Saat bermain di depan rumah tersangka, korban diajak masuk ke rumahnya dengan iming-iming akan memberi uang sebesar Rp. 2.000 dan akan dibuatkan mainan.

Kapolres Tegal, AKBP Muhamad Iqbal Simatupang mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Sidoharjo.

"Awalnya, korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Korban dibujuk akan diberi uang dan dijanjikan akan dibuatkan mainan kayu. Kemudia dibawa masuk ke rumah," kata Iqbal, Senin (10/8/2020).

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan kemudian melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan buruh serabutan kini harus mendekam di Rutan Bratawirya Polres Tegal. Ia dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka kita kenakan undang-undang Nomor 17 Tahun 2017. Ancamannya 15 tahun," ujarnya dilansir Kumparan.