Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi Rp54 Triliun
28 Maret 2024 18:09
B akal calon yang akan bertarung di Pilwalkot Makassar, perihal keharusan mengundurkan diri dari jabatan yang diemban.
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengingatkan seluruh bakal calon yang akan bertarung di Pilwalkot Makassar, perihal keharusan mengundurkan diri dari jabatan yang diemban. Kewajiban mundur ini, berlaku bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota legislatif, TNI, Polri, PNS dan Kepala Desa.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar dalam keterangan tertulis yang diterima bukamatanews, Senin (10/8/2020). Gunawan melanjutkan, bukti pengunduran diri diserahkan dalam bentuk penerimaan dari pejabat yang berwenang.
"Bukti pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang, wajib diserahkan saat pendaftaran calon sebagai salah satu dokumen wajib syarat calon," katanya.
Menurut Gunawan, hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat 4 PKPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan /atau walikota dan wakil walikota. "Pendaftaran sendiri akan berlangsung pada tanggal 4 sampai 6 September," katanya.
Gunawan melanjutkan, KPU selanjutnya menunggu bakal calon untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Di Pilwalkot Makassar sendiri, ada dua nama bakal calon yang menguat dan berstatus PNS, yaitu Abdul Rahman Bando (PNS Pemkot Makassar) dan Irman Yasin Limpo (PNS Pemprov Sulsel).
28 Maret 2024 18:09
28 Maret 2024 14:42
28 Maret 2024 14:15
28 Maret 2024 12:14
28 Maret 2024 05:17
28 Maret 2024 12:08
28 Maret 2024 11:13
28 Maret 2024 14:15