Redaksi
Redaksi

Minggu, 09 Agustus 2020 18:54

WP KPK Khawatir Dampak Peralihan ke ASN

WP KPK Khawatir Dampak Peralihan ke ASN

Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dalam proses pembahasannya mendapat tentangan dari banyak pihak

BUKAMATA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah 41/2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakankhawatir dengan dampak peralihan status karyawan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Khususnya perihal independensi pegawai dalam menjalankan tugas.

"Dampaknya bagi indepedensi pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Minggu (09/08/2020).

WP KPK tengah mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang menjadi landasan peralihan status pegawai ASN. Dampak dari PP tersebut juga menjadi instrumen untuk dianalisis.

"Hasil (analisisnya) nanti akan kami sampaikan," ujar Yudi.Dilansir Medcom.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. Aturan yang terdiri atas 12 Pasal itu resmi ditandatangani Kepala Negara pada Jumat, 24 Juli 2020 dan diundangkan Senin, 27 Juli 2020.

Pasal 1 dalam beleid itu menjelaskan pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Pasal 2 berbunyi, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 1 ayat (6) menyebut, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".

#KPK