BANDUNG, BUKAMATA - RS geram. Hati pria berusia 17 tahun ini panas. Sebuah postingan mesra pria masuk ke dinding media sosial pacarnya, PA (17). Dia merasa, sang pacar yang juga masih duduk di bangku SMA, telah berselingkuh.
Sore itu, Rabu, 5 Agustus 2020. Sekitar pukul 17.00 WIB, PA mengayuh sepedanya. Gadis muda itu bergerak menuju rumah kontrakan pacarnya, di Kampung Babakan Sukarasa Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Sampai di rumah kontrakan, mereka berbincang soal hubungan mereka. RS sempat menanyakan postingan mesra di Facebook. Awalnya, PA membantah. Setelah didesak, akhirnya dia mengaku kalau pria itu adalah pacarnya.
RS lalu pura-pura tak mempermasalahkan. Namun dia sudah menyiapkan tali. Dia lalu mengajak PA berhubungan badan di kontrakan.
Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan itu. Saat tengah berhubungan badan, tiba-tiba pelaku menjerat korban dengan tali hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dimasukkan dalam karung dan terikat. Dan dibiarkan tergeletak di salah satu ruangan, pelaku pun meninggalkan begitu saja. Dia pergi dari rumah itu.
Setelah beberapa saat, RS kembali ke rumah kontrakannya. Namun di rumah ibunya sudah menunggu. Sebelumnya ibu kandung pelaku menemukan seonggok karung yang belum diketahui isinya di ruangan yang tidak jauh dari tv.
Saat pelaku kembali langsung diadang oleh ibu kandungnya, sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh ibunya terkait isi dalam karung yang terikat itu. Pelaku kemudian menjawab, bahwa di dalam karung itu adalah jenazah korban yang telah dihabisi nyawanya.
Setelah mendengar pengakuan anaknya telah membunuh pacarnya, sang ibu tersentak kaget. Pelaku pun dibujuk oleh ibu kandungnya untuk menyerahkan diri ke polisi. Pelaku pun akhirnya menyerahkan diri dan melaporkan atas insiden pembunuhan yang terbakar oleh api cemburu pada pihak polisi didampingi dengan orang tuanya serta melaporkan ke Polsek Rancaekek.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, korban dan pelaku masih duduk di bangku SMU. Namun di sekolah berbeda.
Hendra Kurniawan menuturkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana, juncto Pasal 80,81,82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pertama tentang pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ujar Hendra.
BERITA TERKAIT
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos
-
Tiba di Rumah Duka, Jenazah Tukang Ojek Korban KKB Papua Disambut Tangis Keluarga
-
Dipicu Dendam Pribadi, Petani di Bone Tewas Dianiaya Tetangga