Redaksi : Kamis, 06 Agustus 2020 14:06
Barang bukti pemerkosaan di Pangkep. (Sumber foto: Bakri/Detik)

PANGKEP, BUKAMATA - Sabtu, 1 Agustus 2020. Hari kedua lebaran Iduladha, SH (18) pamit kepada orang tuanya. Dia hendak ke rumah N. Masih di Pangkep. Orang tua SH mengizinkan putrinya. Apalagi mereka mengenal N. Lagian dalam momentum silaturahmi usai lebaran Iduladha.

Orang tua SH tak tahu, kalau putrinya sudah janjian dengan DA (17), mantan pacar SH. DA datang menjemput SH di rumah N. Dia menjemput dengan mobil. DA tak sendiri. Ada Arif (30) dan Wahyu Ali (30) di dalam mobil.

Mereka lantas ke tempat karaoke. Puas menyanyi, DA lalu membawa SH ke rumah Arif. Rumah kebetulan sedang kosong. Di rumah itu, korban SH dicekoki dengan minuman keras.

DA lalu memutar film porno dan menontonnya bersama SH. Tak lama, keduanya mempraktikkan adegan dalam film porno itu. Arif, si tuan rumah, merekam aksi mesum DA dan SH secara sembunyi-sembunyi.

Usai DA dan SH berhubungan badan, tiba-tiba ponsel SH berbunyi. Ada pesan masuk lewat chat WhatsApp-nya. Dari Arif. Ketika dibuka, sebuah foto dan rekaman mesum dirinya dan DA.

"Mau diviralkan atau kau layani saya," tulis Arif.

SH pun dengan berat hati melayani Arif. Dari pada diviralkan. Di dalam kamar itu, juga ada Wahyu. SH melayani keduanya bersamaan.

Usai itu, SH lantas kembali dicekoki dengan miras, sambil terus dilecehkan Arif dan Wahyu. Keduanya lantas menelepon Yusuf (28), rekannya sesama sopir truk. Yusuf lalu ke rumah Arif, dan mendapati SH sudah tak berdaya. Yusuf pun ikut melampiaskan birahinya.

Setelah Yusuf, Arif dan Wahyu juga menghubungi rekannya yang lain bernama Arfan (27). Namun, Arfan tidak sempat menyetubuhi SH. Karena pada saat itu suasana di dalam rumah gelap dan Arfan tak mendapati SH.

Korban yang sudah tidak berdaya, akhirnya ditinggalkan terkapar di halaman rumah pelaku hingga pagi.

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 285 subsider Pasal 286 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.