JAKARTA, BUKAMATA - Sebuah foto tersebar luas lewat platform media sosial. Seorang wanita cantik berbaju hitam, berfoto bersama Djoko Tjandra. Juga ada seorang wanita berhijab, Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra. Wanita berbaju hitam itu Pinangki Sirna Malasari. Dia seorang jaksa. Menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.
Foto itu beredar luas saat Djoko Tjandra buron. Pria bernama asli Joko Soegiarto Tjandra itu, adalah terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Foto itu membuat Pinangki terseret. Dia diproses etik oleh Kejagung, hingga akhirnya di-nonjob-kan karena diduga menemui Djoko Tjandra selama masa pelariannya.
Kemudian, Kejagung membuka celah menjerat Pinangki secara pidana. Hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan Kejagung diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
"Dari hasil pemeriksaan pengawasan sudah disampaikan direktur penyidikan untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di depan Gedung Bundar yang merupakan kantor Jampidsus di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik, Rabu, 5 Agustus 2020.
"Proses selanjutnya sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang ada di Pidsus maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim yang disampaikan Pak Dirdik (Direktur Penyidikan)," tambahnya.
Siapa Pinangki? Di profil Linkedin-nya tertera, Pinangki menempuh pendidikan S-1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.
Dia lalu melanjutkan pendidikan S-2 jurusan hukum bisnis di Universitas Indonesia pada 2004-2006. Lalu, ia melanjutkan pendidikan S-3 hukum di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011. Ia meraih gelar doktor dengan disertasi yang berjudul "KPK sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan RI dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi".
Sementara di situs KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki menunjukkan dia memiliki kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periode 2018.
Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali. Yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019. Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp2 miliar. Dalam kurun waktu 11 tahun, harta kekayaan Pinangki menjadi Rp6,8 miliar. Ada penambahan sekitar Rp4,7 miliar.
BERITA TERKAIT
-
Terhitung Hari Ini, Jaksa Pinangki Resmi Dipecat
-
Jaksa Agung: Mari Doakan Untuk 38 Jaksa Gugur Karena Terpapar dan Berjuang untuk sembuh dari Paparan Covid-19
-
Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra
-
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Palsu
-
Begini Perjalanan Pinangki, Anita dan Irfan ke Malaysia Versi Jaksa