Ulfa
Ulfa

Senin, 03 Agustus 2020 18:56

FOTO/IST.
FOTO/IST.

Pesan Asrar Marlang Usai Didefinitifkan Jadi Sekretaris KPU Makassar

Asrar Marlang mengaku bersyukur sebab memiliki pemikiran dan ide yang sama dengan seluruh komisioner KPU Kota Makassar.

MAKASSAR - Asrar Marlang resmi dilantik sebagai sekretaris definitif KPU Kota Makassar, Senin (3/8/2020). Pengambilan sumpah dan pelantikannya berlangsung di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Usai dilantik, Asrar menitipkan pesan. Khususnya kepada seluruh masyarakat Kota Makassar yang tengah menyongsong Pilwali 2020, Desember mendatang.

"Kita butuh dukungan dari semua pihak. Mari kita sukseskan Pilwali Makassar 2020 sebagai pesta kita semua. Makassar ini adalah barometer baik di tingkat Sulsel maupun secara nasional," katanya.

Ia mengaku bersyukur sebab memiliki pemikiran dan ide yang sama dengan seluruh komisioner KPU Kota Makassar. Hal itu dibuktikannya saat masih menjabat sebagai pelaksana tugas sejak akhir April 2019 lalu.

"Sudah banyak perubahan kita lakukan dalam kurun waktu setahun terakhir. Saya bersyukur para komisioner KPU Makassar punya ide yang sama dengan yang saya pikirkan. Kita berharap KPU Makassar bisa menjadi lembaga yang lebih baik dan bisa menjadi barometer peningkatan kualitas demokrasi baik di Makassar, Sulsel bahkan Indonesia," tambah Asrar.

Ia mengaku tak menemui banyak kendala dalam bekerja. Pasalnya, kata Asrar, komunikasi yang intens terus dijalinnya dengan seluruh stakeholder di KPU Kota Makassar.

"Tidak ada kesulitan. Sebab sepanjang komunikasi terjalin dengan baik maka semua bisa diselesaikan," tegasnya.

"Saat ini masih banyak inovasi kita siapkan lagi tapi masih dalam tahap perampungan. Terutama terkait dengan keterbukaan informasi publik. Kita ingin proses Pilwali Makassar ini bisa diakses oleh semua orang atau seluruh stakeholder yang ada sehingga tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi," demikian Asrar.

 

Penulis : Rizal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPU Makassar