Ulfa
Ulfa

Rabu, 29 Juli 2020 14:29

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sebar Foto Bugil Temannya hingga Di-DO, Pelajar Ini Dipenjara

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, jaksa JPU menuntut NN dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 250 juta.

 

BUKAMATA - Seorang siswi di Aceh Singkil, Aceh, NN (19) divonis enam bulan penjara karena terbukti menyebarkan foto telanjang teman sekolahnya.

Kasus ini bermula saat korban ML, meminjam handphone terdakwa pada 9 September 2019 lalu untuk membuka akun media sosial (medsos). Setelah berselancar, korban tidak keluar dari akun Facebooknya.

Ketika handphone dikembalikan, terdakwa NN dapat mengakses akun Facebook milik ML. Saat membuka kotak pesan, terdakwa NN menemukan foto telanjang ML yang dikirim ke seseorang.

Terdakwa menyimpan foto tersebut lalu dikirim ke dua temannya. Berselang dua hari kemudian, foto telanjang ML tersebar di grup WhatsApp guru SMA tempat korban bersekolah.

Akibat perbuatan terdakwa, ML dikeluarkan (drop out atau DO) dari sekolah. Korban lalu membuat laporan ke polisi hingga kasusnya berujung ke meja hijau.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut NN dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Majelis hakim memvonis NN lebih rendah pada Rabu (6/5) lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ketuk hakim.

NN tidak terima atas putusan itu lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dalam persidangan pada Senin (27/7), majelis hakim yang diketuai Eris Sudjarwanto menguatkan vonis yang diketuk PN Singkil.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor12/Pid.Sus/2020/PN Skl tanggal 6 Mei 2020 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa ditahan," putus hakim dilansir detikcom.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta belum pernah dihukum.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Foto Bugil