Terhimpit Ekonomi, Pak RT Rampok dan Bunuh Warganya
Pandemi Covid-19, membuat kondisi ekonomi ES sulit. Ketua RT itu pun lantas merampok dan menghabisi nyawa warganya, CC (77).
BANDUNG, BUKAMATA - Setelah sempat kabur, ES (43), seorang Ketua RT, di Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibekuk. Dia buron usai membunuh warganya, seorang nenek berinisial CC (77).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, membeber kronologinya.
ES terhimpit masalah ekonomi. Itu setelah pandemi Covid-19 melanda. Dia lalu merencanakan pembunuhan terhadap warganya. Seorang wanita tukang kredit. Pelaku selama ini punya utang Rp300 ribu kepada korban. Namun anehnya, korban tidak pernah menagih. Bahkan ada pinjaman bertahun-tahun yang tak ditagih korban.
ES lalu berasumsi, korban punya banyak harta. Dia lalu menyiapkan tali. Lalu pergi ke rumah korban pada 11 Juli 2020. Malam hari ketika itu.
Dia pura-pura hendak membicarakan masalah utangnya. Namun saat diperlihatkan buku utangnya, pelaku justru menjerat korban dengan tali yang dipersiapkannya hingga tewas.
"Caranya dengan mendatangi korban yang sendirian pada malam hari, kemudian menjerat dengan menggunakan tali hingga akhirnya korban meninggal dunia," kata Hendra Kurniawan di Mapolsek Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Usai membunuh, pelaku lalu mengambil uang milik korban Rp10 juta. Kemudian kabur ke Pangalengan, Rancabuaya, dan terakhir tertangkap di Pangalengan.
"Kami pun melakukan pencarian. Setelah satu minggu, kurang lebih akhirnya kami berhasil mengungkap. Ternyata pelaku adalah (ketua) RT-nya sendiri," ujar Kapolres.
Hendra mengaku, awalnya menduga ada pihak lain atau beberapa orang lain yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Akhirnya bisa kami pastikan, bahwa pelakunya adalah satu orang, yakni Pak-RT nya itu sendiri," ucapnya.
Hendra mengatakan, barang milik korban yang diambil, uang berjumlah sekitar Rp10 juta, dibelanjakan untuk handphone, kemudian tas, baju, juga bayar penginapan.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal pencurian, pasal pembunuhan, dan pasal pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," ucapnya.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:09
18 Mei 2026 12:03
