Ulfa
Ulfa

Selasa, 28 Juli 2020 17:42

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kesal, Alasan Ibu Kandung Relakan Putrinya Disetubuhi Pasangan Kumpul Kebonya

Perbuatan asusila ini dilakukan FD alias Djakaria di tempat tidur yang sama dengan RO alias Ayu.

BUKAMATA - Seorang ibu di Kota Manado, merelakan anaknya yang masih berusia belia dijadikan pelampiasan nafsu pasangan kumpul kebonya.

Adalah RO alias Ayu (35), warga Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget, Kota Manado yang tega mengorbankan ankanya yang masih berusia 14 tahun untuk dicabuli oleh pasangan kumpul kebonya FD alias Djakaria (36).

RO alias Ayu dan FD alias Djakaria sudah tinggal serumah, dimana korban juga tinggal. Aksi kekerasan seksual ini sendiri sudah terjadi sejak bulan April lalu.

Ironisnya, saat pertama kali kejadian tersebut, RO alias Ayu seakan merestui perbuatan FD alias Djakaria terhadap korban karena membiarkan aksi biadab pasangan kumpul kebonya tersebut.

Saking ironisnya, perbuatan asusila ini dilakukan FD alias Djakaria di tempat tidur yang sama dengan RO alias Ayu.

Menurut pengakuam RO, dia membiarkan perbuatan bejat tersebut dikarenakan kesal dengan anaknya sendiri.

Kata RO, korban selalu membantah dirinya dan tidak pernah menuruti perintah dari dirinya. Perasaan kesal inilah yang membuat dirinya kemudian rela ketika anaknya tersebut disetubuhi oleh FD yang telah menjadi pasangan kumpul kebonya selama beberapa bulan terakhir.

"Saya membiarkan pelaku menyetubuhi korban karena korban sering membantah saya dan tidak pernah menurut dengan saya," ujar RO saat diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Kota Manado.

Menurut RO, dirinya memang tidak melakukan apa-apa ketika kejadian tersebut terjadi. Dirinya dalam kondisi sadar hanya membiarkan pelaku menyetubuhi korban.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Reskrim Polres Kota Manado, AKP Marmi Asih, mengatakan para pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian seusai mendapatkan laporan dari salah satu kerabat korban.

Pihaknya sendiri telah melakukan pemberkasan terhadap pelaku termasuk mengambil keterangan dari ibu korban yang mengetahui kondisi tersebut.

"Undang-undang perlindungan anak yang akan kami gunakan untuk menjerat pelaku. Kami akan masukan pasal 81 dan 82 dalam undang-undang tersebut, karena sesuai dengan kejadian," tutur Asih dilansir Kumparan, Selasa (27/7/2020).

Asih sendiri mengatakan jika pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini sebelum kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk segera diproses lebih lanjut.

#Kumpul Kebo #Manado

Berita Populer