Redaksi : Senin, 27 Juli 2020 10:33
Ilustrasi

PAMULANG, BUKAMATA - Ansari (40) baru setahun menikah dengan Thayyibah (28). Belum dikaruniai anak. Mereka tinggal di Jalan Cabe 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan. Di situ, keduanya membuka toko kelontong.

Minggu, 26 Juli 2020. Pukul 11.00 WIB kala itu. Ansari marah besar. Istrinya Thayyibah kerap salah mengembalikan uang ke pembeli. Kadang lebih. Ansari pun merasa tekor.

Lalu dengan tinju, dia memukul wajah dan tubuh istrinya. Satu pukulan membuat Thayyibah terjatuh. Diam tak bergerak.

Salah seorang pembeli, Maysaroh melihat Thayyibah tersungkur, lantas menghubungi Ketua RT. Namun karena Ketua RT tak ada, dia memanggil wakil ketua RT. Itu pun lama datangnya. Mereka lantas melaporkan ke polisi.

Polisi yang tiba di lokasi, langsung mengamankan pelaku. Sementara itu, jasad korban telah dibawa pihak kepolisian setempat ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2001. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.