Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Saat itu, pada malam hari, Tufan masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan korban tengah tertidur pulas.
BUKAMATA - Seorang karyawan bernama Muhammad Tufan Affandi (20) tega memperkosa anak majikannya yang masih di bawah umur di Denpasar, Bali.
Kasus ini terjadi pada Mei 2019. Saat itu, pada malam hari, Tufan masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan korban tengah tertidur pulas.
Tufan lalu mengancam korban dengan senjata tajam jika berteriak dan langsung melakuan aksi bejatnya.
"Pelaku yang merupakan karyawan pelapor menyetubuhi korban pada saat tidur di kamar sekira 01.00 WITA," kata Wadir Direskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, Kamis (23/7/2020).
Desember 2019 akhirnya kelakuan bejat pelaku diketahui oleh majikannya. Tufan lalu dilaporkan ke Polda Bali atas kasus pemerkosaan tersebut. Polisi lalu memburu Tufan yang berpindah-pindah tempat bersembunyi.
Tufan kemudian ditangkap di kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (16/7).
Tufan dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33