Ulfa
Ulfa

Rabu, 22 Juli 2020 05:36

Muhammad Risman Pasigai.
Muhammad Risman Pasigai.

MPG Keluarkan Putusan Soal Penundaan SK Plt, Golkar Sulsel Harap Bukan untuk Kepentingan Musda

Muhammad Risman Pasigai menegaskan jika keputusan sela yang diterbitkan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar itu bersifat sementara.

MAKASSAR - Riak-riak jelang pelaksanaan Musda X DPD I Golkar Sulsel mulai terasa. Terbaru, Mahkamah Golkar (MPG) meminta pemberlakuan surat keputusan yang dikeluarkan Ketua DPD I Golkar Sulsel, Nurdin Halid

SK yang dikeluarkan April lalu yang berisi pencopotan terhadap Ketua DPD II Golkar Sinjai, A Iskandar Zulkarnain Latief dan Ketua Plt DPD II Gowa, Hoist Bachtiar. Setelah itu memang, lakukanlah gugatan ke Mahkamah Partai Golkar.

Mulai, pada Selasa (21/7/2020), Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan sela melalui sidang virtual. Mengabulkan untuk memilih pencopotan kedua Plt DPD II tersebut.

Dengan adanya ketetapan itu, A Iskandar Zulkarnain Latief dan Hoist Bachtiar diperintahkan kembali ke posisi sebagai Ketua DPD II Sinjai dan Ketua DPD II Gowa.

"Memutuskan, menerima dan mengabulkan permohonan permohonan pemohon. Memerintahkan permohonan pemohon dan termohon untuk melaksanakan keputusan ini," demikian poin keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Partai Golkar, Christina Aryani.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai angkat bicara. Ia memutuskan jika keputusan sela yang dikeluarkan majelis hakim Mahkamah Golkar itu menentang sementara.

Risman pun berharap agar putusan ini tidak memiliki tidak politis. Apalagi, katanya, pelaksanaan Musda X DPD I Golkar Sulsel tinggal menghitung hari. Rencananya akan berlangsung 25-27 Juli mendatang.

Kata Risman, saat ini banyak calon yang ingin bertarung memperebutkan kursi pucuk pimpinan. Tentunya, mereka membutuhkan dukungan suara.

"Yah, semoga tidak ada pertentangan dengan putusan sela karena tentu saja akan menimbulkan konflik di internal partai," demikian Risman.

(Rizal)

Penulis : Rizal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer