Bibit Siklon Picu Gelombang Tinggi, BMKG Ingatkan Warga Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan
16 November 2025 14:26
Presiden Jokowi memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.
BUKAMATA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair Agustus mendatang.

Gaji ke-13 ini akan masuk dalam program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020, dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).
Namun kata Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.
"Namun gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara, pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 serta pejabat setingkat mereka," bebernya.
Pembayaran gaji ke -13 ini mundur dari biasanya yakni pada Juli. Ani, sapaan akrabnya, mengatakan pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Pemberian gaji ke-13 diharapkan bisa meningkatkan konsumsi PNS.
Terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan kondisi Covid-19, sehingga bisa meningkatkan belanja ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.
Bendahara negara menambahkan untuk pembayaran gaji ke-13 pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp28,5 triliun.
Terdiri dari anggaran melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.
Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. "Sehingga total pembayaran gaji 13 ini adalah Rp28,5 triliun," ucapnya dilansir CNNIndonesia.
Berikut daftar penerima gaji 13:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima pensiun atau tunjangan.
11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai undang-undang
13. Calon PNS
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:26