MAKASSAR, BUKAMATA - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, tidak segan-segan memberi sanksi, bagi bawahannya yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Apalagi, saat ini Pemkot Makassar sudah mengeluarkan Perwali 36, yang mengatur tentang protokol kesehatan, termasuk pembatasan akses keluar masuk Kota Makassar.
Penegasan itu dilontarkan Rudy, menanggapi kasus yang viral di media sosial, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, H Jamaing yang bersitegang dengan petugas gugus Covid-19, karena tak memakai masker saat hendak melintasi perbatasan Makassar-Gowa.
Rudy memastikan, tidak ada pengecualian antara pejabat dan bukan pejabat, sesuai dalam Perwali 36 tahun 2020.
"Semua harus memakai masker saat beraktivitas di luar rumah termasuk pejabat. Saya pastikan, oknum tersebut akan diberi sanksi," tegasnya, Senin (20/7/2020).
Jamaing sendiri sudah menjelaskan, bahwa kejadian dirinya dalam video yang viral itu terjadi di dekat rumahnya.
"Kejadiannya kemarin, Itu hanya miss komunikasi saja," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020).
Awalnya, Jamaing terciduk oleh petugas sedang mengendarai mobilnya tanpa mengenakan masker di jalan Syekh Yusuf, Minggu (19/7/2020).
Saat ditegur, Jamaing tampak adu argumentasi dengan petugas gugus tugas Covid-19 yang ada di tenda posko bertuliskan Kec. Rappocini.
"Saya ini belum lewat perbatasan, jangan mi diberi sanksi. Kalau begitu saya balik saja," ujar Jamaing di video itu.
Jamaing dalam video itu, juga sempat terlibat adu mulut dengan anggota TNI dari Polisi Militer yang merupakan anggota Gugus Tugas Covid-19.
"Semua diberhentikan pak, ini melanggar Perwali 36 tahun 2020. Hargai kami di sini pak, capek kami di sini," tegas petugas jaga.
"Kita ini sudah tahu aturan. Bapak kan pejabat, masa kita yang melanggar," tambahnya.
BERITA TERKAIT
-
Kepala Kesbangpol Makassar Hadiri Audiensi LPMI, Tekankan Pentingnya Harmoni Sosial
-
Lorong Wisata, Kesbang Makassar Ingin Jadikan Lorong Bebas Narkoba
-
Bawaslu dan Kesbangpol Mulai Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024
-
57 Satgas Internal Task force Siap Cegah Penularan Covid-19 di Tempat Hiburan
-
Terkait Insiden Kepala Kesbangpol dan Tim Gugus, Ini Kata Pj Wali Kota Makassar