Redaksi : Senin, 20 Juli 2020 14:17
Hamid saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. (Sumber: Muh Iqbal/Detik)

BANDUNG, BUKAMATA - Dari sebuah toren berkapasitas 500 liter di lantai 3 rumah kontrakan di Kampung Peuteuy, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mayat Aulia Ekayanti (5) diangkat.

Sang ibu menangis histeris. Terlebih saat tahu, putrinya dibunuh oleh suami sirihnya, Hamid alias Arifin (25).

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menceritakan detik-detik pengamen di Kota Bandung itu, menenggelamkan anak tirinya di dalam toren.

Kejadian bermula saat Aulia menanyakan keberadaan ibunya kepada Hamid. Aulia bertanya dengan nada suara yang kasar. Hal itu membuat Hamid murka. Ia lalu membawa korban ke lantai tiga kontrakan. Di tempat kejadian itu, Hamid beraksi keji.

Hamid mengangkat kaki korban, lalu memasukkan terlebih dulu kepalanya ke dalam toren yang masih berisikan air. Ia tenggelamkan Aulia selama 10 menit.

Aulia tewas seketika. "Korban dimasukkan (ke dalam toren), dipegang kakinya, selama 10 menit sampai tidak bergerak. Setelah itu dilepas dan dibiarkan begitu saja. Meninggal karena tenggelam karena di dalam paru-paru ditemukan air," tutur Hendra.

Sebelumnya, usai dilakukan evakuasi terhadap jasad korban, polisi menemukan luka gores pada bagian tangan kiri korban. Atas bukti awal tersebut polisi, kemudian memeriksa empat saksi. Salah satunya ayah tiri korban, Hamid.

Dalam dua hari, polisi kata Hendra, mencecar banyak pertanyaan kepada empat saksi. Lalu pada Minggu (19/7/2020), polisi menaikkan status Hamid dari saksi menjadi tersangka.