
Inpres Sanksi Denda Uang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Dinilai Bikin Jera
Presiden Jokowi segera mengeluarkan inpres. Isinya soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
JAKARTA, BUKAMATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan instruksi presiden (Inpres). Isinya tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sanksinya sebagaimana termuat dalam Inpres tersebut, adalah denda berupa uang. Sanksi ini, diprediksi mampu membuat pelanggar protokol kesehatan jera.
Terkait Inpres ini, Jokowi sudah mengumpulkan para gubernur di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020) lalu. Berdasarkan keterangan kepala daerah yang ikut rapat, Jokowi memberikan arahan soal sanksi bagi protokol kesehatan. Jokowi sedang menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Jokowi sebelumnya mengatakan, sanksi yang diberikan untuk pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda maupun pidana ringan. Rencana pemberian sanksi ini, didasari masih adanya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring. Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Bagaimana pandangan pakar terkait sanksi di Inpres ini? Pakar kebijakan publik, Erwan Agus Purwanto, Minggu (19/7/2020) mengatakan, ini momentum yang tepat untuk mulai menegakkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Profesor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menilai, kebaikan bagi seluruh masyarakat (common good) perlu dijunjung tinggi. Common good itu berupa kesehatan masyarakat, bebas dari Covid-19. Bila ada yang mencoba melanggar common good, perlu ada sanksi supaya pelanggaran tidak diulangi.
Sanksi denda berupa uang sudah terbukti efektif. Buktinya, pengguna lalu lintas relatif tertib mengenakan helm. Strategi denda untuk menimbulkan efek jera ini bisa diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi protokol pencegahan COVID-19, yakni mengenakan masker, jaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
"Dimulai dari imbauan, sosialisasi, fasilitasi penyediaan masker gratis di tempat-tempat strategis, kemudian sanksi dengan denda," imbuh Erwan dilansir dari Detik.
Namun pemerintah kata dia, juga perlu menyediakan masker gratis supaya masyarakat bisa memakai masker. Pengenaan denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 perlu diterapkan secara bertahap, tidak boleh mendadak.
"Sosialisasi dan fasilitasi digencarkan, baru setelah itu dilakukan denda bagi yang melanggar. Artinya, yang melanggar ini dianggap benar-benar tidak mengindahkan common good," kata dia.
Besaran denda lanjut dia, bisa disesuaikan dengan kasus yang dihadapi di lapangan.
"Intinya, efek jera perlu karena ini terkait dengan keselamatan publik," tandas Erwan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47