BUKAMATA - Seorang gadis berusia 15 tahun, menjadi korban eksploitasi seksual oleh pemilik salah satu warung kopi, berinisial MR.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 2 Juni 2019. Korbannya berinisial LL yang bekerja di sebuah lapak warung kopi di salah satu pasar di Kota Pontianak.
"Pada saat itu korban berusia 15 tahun. Korban diduga sengaja dijual oleh pelaku kepada laki-laki yang datang ke lapak warung kopi milik pelaku tersebut," kata Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii.
Kata Rully, petugas menerima laporan 16 Juli 2020 dari saudara AP, yang merupakan ayah korban LL. Berbekal laporan itu, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Tepat pada dini hari tadi, personel Jatanras dan PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pahlawan Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pelaku eksploitasi seksual anak," bebernya dilansir Kumparan, Jumat (17/7/2020).
"MR juga membenarkan telah menawarkan korban terhadap laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya", tambah Rully.
Saat ini pelaku mendekam di Mapolresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya