Bibit Siklon Picu Gelombang Tinggi, BMKG Ingatkan Warga Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan
16 November 2025 14:26
Dua tersangka ditetapkan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan trotoar dan ruas jalan di Sinjai.
SINJAI, BUKAMATA - Kamis, 16 Juli 2020. Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan trotoar di ruas Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara. Proyek itu tahun anggaran 2018. Total anggarannya Rp870 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya dalam jumpa pers yang digelar mengatakan, setelah melalui proses penyidikan untuk menemukan tersangkanya dan mengumpulkan barang buktinya, dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan trotoar ini, telah ditetapan tersangkanya.
"Setelah melalui proses penyidikan selama kurang lebih satu tahun dan melalui beberapa tahapan, akhirnya kita menyimpulkan dan memutuskan untuk penetapan tersangkanya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ajie lebih jauh menjelaskan, telah ditetapkan dua tersangka. Yakni AZ yang merupakan pegawai pada Dinas PU Kabupaten Sinjai, yang mana dalam perkara ini yang bersangkutan selaku PPK. Lalu, tersangka kedua, SP yang merupakan sebagai pelaksana atau kontraktornya.
"Penetapan dua tersangka ini sudah melalui tahapan atau proses, yakni memenuhi dua minimal alat bukti. Dalam kasus ini, dua alat bukti yang kami temukan di antaranya, disertai dengan adanya keterangan ahli penghitungan fisik bangunan, keterangan saksi," jelasnya.
Ajie menambahkan, dalam perkara ini berdasarkan dari perhitungan ahli, ditemukan indikasi jumlah kerugian negara sebanyak Rp296 juta lebih.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto 21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
16 November 2025 14:26
16 November 2025 14:19
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 14:26