LUWU, BUKAMATA - Satuan Narkoba Polres Luwu, mengamankan Andi Mallarangeng (41) di Kompleks SPBU Larompong, Desa Biru, Kecamatan Larompong, Kamis (16/7/2020) dinihari.
Sopir mobil beralamat di Desa Tobaku, Katoi, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Luwu. Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 3 saset sabu, rangkaian alat isap sabu, pirex, dan lainnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafly mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka sementara berada di depan pintu WC.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas lalu melakukan penggeledahan.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Sabu yang diedarkan di Luwu dibeli dari seorang bandar di Parepare,” kata Rafly.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up