Mengenal Dokter Elvira PNS Pemkot Makassar, Dipercaya Kemenkes Terjun langsung di Aceh
02 Februari 2026 20:17
Ternyata pelaku pembunuhan ASN di Bulukumba adalah mantan sopirnya. Pelaku sakit hati. Sudah dua bulan gajinya tak dibayarkan korban.
BULUKUMBA, BUKAMATA - Syafruddin alias Randi (53), sudah dibekuk polisi dari Satreskrim Polres Bulukumba. Itu setelah dia menghabisi nyawa Ahmad Jayadi (53), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.
Pembunuhan terjadi Kamis dini hari, (16/7/2020). Saat itu, korban sedang menemani istrinya berbelanja di Pasar Cekkeng. Saat hendak pulang, tiba-tiba korban Jayadi ditarik dari belakang oleh Randi.
Dengan parang di tangan, Randi lalu menebas tubuh Jayadi. Itu tak lepas dari pandangan istri korban. Pelaku dan korban saling mengenal. Satreskrim Polres Bulukumba usai membekuk pelaku, mengurai motif pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra bilang, pelaku dalam pemeriksaan, mengaku membunuh korban karena sakit hati. Pasalnya, sudah dua tahun gajinya sebagai sopir pribadi, tidak dibayarkan korban.
“Motif sementara karena sakit hati pelaku terhadap korban karena sudah dua tahun gajinya sebagai sopir tidak dibayarkan,” jelasnya.
Pihak Satreskrim Polres Bulukumba katta Berry, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Juga memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Ini semua sudah menjadi barang bukti termasuk senjata tajam jenis parang dan badik milik pelaku juga telah diamankan," tambahnya.
Sebuah video rekaman CCTV beredar. Merekam detik-detik terbunuhnya korban. Dalam CCTV itu, pelaku dan korban sempat berduel. Akhirnya, korban tersungkur usai terkena senjata tajam milik pelaku. Korban sempat dilarikan ke RSUD Sulthan Dg Radja. Namun sayang, nyawanya tak tertolong.
Dalam kasus ini pelaku diancam pasal pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
02 Februari 2026 20:17
02 Februari 2026 19:59
02 Februari 2026 19:38
02 Februari 2026 18:00
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 11:43