Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Polres Sinjai akhirnya membekuk pelaku pengrusakan Posko Covid-19.
SINJAI, BUKAMATA - Pelaku pengrusakan Posko Covid-19 di Dusun Lita-litae, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai pada bulan Mei lalu akhirnya diringkus polisi.
Pelaku diringkus pada Sabtu malam (11/7/2020), sekira pukul 21.00 Wita di komplek ruko pasar sentral Sinjai, di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan didampingi Kasat Reskrim polres Sinjai AKP Noorman Haryanto dalam Press Rilis secara live streaming di Mapolres Sinjai, Selasa (14/7/2020).
AKBP Iwan menyebutkan, pelaku berinisial HN (30) warga Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.
Dia bilang, pelaku HN diamankan berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 74 / V /2020 / SPKT, tanggal 2 Mei 2020 tentang pengrusakan Posko Covid-19 di Dusun Lita-litae, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah. Bukan hanya laporan teesebut, juga dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 82 / IV / 2019 / SPKT, tanggal 10 April 2019 tentang pengeroyokan yang terjadi di Dusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Laporan Polisi Nomor : LP / 37 / II / 2020 / SPKT, tanggal 23 Februari 2020 Tentang penganiayaan, yang terjadi, di Dusun Pakkita, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, dan Laporan Polisi Nomor : LP. A / 25 / VII / 2020 / SPKT, tanggal 11 Juli 2020, Tentang Lembaran Negara (sajam/badik).
AKP Noorman membeberkan kronologi penangkapan. Menurutnya, pelaku diamankan pada saat tim gabungan sedang melakukan patroli dan melihat mobil milik pelaku jenis Toyota Innova warna Pink DD 1007 HE melintas di Jalan Persatuan Raya.
Petugas lalu membuntuti. Pelaku berhenti di kompleks pasar sentral, tepatnya di depan Indomaret. Saat itulah anggota langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan sebilah badik yang terselip di pinggang kiri dan sebilah parang yang disimpan di atas mobilnya.
Parang tersebut diduga sebagai barang bukti yang telah digunakan melakukan pengrusakan Posko Covid-19 di Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah parang beserta sarungnya warna cokelat (BB yang diduga digunakan melakukan penganiayaan dan pengerusakan Posko Covid-19) dan satu bilah badik," ungkapnya.
Dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku HN mengakui, benar pada April 2019 dia telah melakukan penganiayaan terhadap lelaki A. Fajar di Desa Palangka, dan melakukan pengruskan pada posko Covid-19 di Desa Saohiring pada Mei 2020 lalu. Pelaku mengaku melakukan pengrusakan Posko Covid-19 karena merasa jengkel dengan petugas posko yang dia curigai sering bergosip tentang status mobilnya, yang dicurigai warga sebagai mobil bodong.
"Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sinjai guna untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45