Begini Kronologi dari Jakarta hingga Artis FTV Tertangkap Bugil di Kamar Hotel
Artis FTV, Hana Hanifah digerebek dalam keadaan bugil di kamar bersama A. Namun keduanya belum sempat berhubungan badan.
MEDAN, BUKAMATA - Di Jakarta, Hana Hanifah sedang nongkrong dengan fotografer berinisial J. Ketika dia chat dengan A, seorang pria asal Medan. J lalu menyodorkan Hana ke A. Disepakati tarif Rp20 juta.

J meminta A mengirim uang itu ke Jakarta. Setelah menerima uang itu, Minggu, 12 Juli 2020, Hana terbang ke Medan.
Di Bandara Polonia Medan, Hana dijemput R. Dia seorang sopir taksi online. Namun, oleh J, R diminta mengurus Hana selama di Medan. Dia dijanji uang Rp4 juta, upah dari mengurus Hana.
Dari Bandara Polonia, Hana diantar menuju hotel. Di kamar hotel itu, sudah menunggu A.
R menunggu di lobi. Jarum jam saat itu menunjukkan pukul 23.00 WIB. Saat itulah datang polisi dari Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka membekuk R. Dari R, polisi mendapat kabar, kalau Hana dan A ada di salah satu kamar.
Polisi dan R kemudian menuju kamar. Saat dibuka, ternyata di dalam A dan Hana sudah dalam keadaan bugil. Keduanya mengaku belum sempat berhubungan badan. Hana dan A lalu digelandang ke Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, Hana hanya sebagai saksi. Pasalnya, dia hanya sebagai objek yang 'diperdagangkan' dalam kasus ini. Riko menyebut J secara aktif menawarkan Hana ke lelaki hidung belang.
"Jadi si H (Hana) ini dia nongkrongnya di kafe itu dengan teman-temannya. Si J ini yang koordinir yang kita duga dia muncikarinya. Dia inilah yang aktif menawarkan itu, mau nggak, mau nggak, mau nggak, gitu. Baru si J menawarkan ke sini," ucap Riko, Selasa (14/7/2020) malam.
Pada Senin (13/7/2020), Hana sempat dibawa keluar dari ruang pemeriksaan menuju RS Bhayangkara. Polisi mengatakan Hana ke rumah sakit untuk keperluan tes kesehatan dan COVID-19.
Pemeriksaan kemudian berlanjut. Baru pada Selasa (14/7), polisi menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan prostitusi Hana Hanifah.
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni R dan J. R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan telah ditahan. Sementara J saat ini masih dicari polisi di Jakarta.
Dalam konferensi pers itu, Hana yang didampingi pengacaranya juga menyampaikan permintaan maaf atas kasus dugaan prostitusi.
"Saya memohon maaf kepada orang tua saya dan kepada kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga Kota Medan," ucapnya. Kini, Hana sedang bersiap pulang ke Jakarta.
News Feed
Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Qur'anic Family Camp 2025 di Malili, Bangun Keluarga Hebat dengan Al Qur'an
16 November 2025 17:53
Anis Matta Hadiri Puncak HUT Gelora Ke-6 di Makassar, Launching Program Strategis 2026
16 November 2025 17:41
Berita Populer
16 November 2025 18:23
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 17:33
