Ulfa
Ulfa

Senin, 13 Juli 2020 20:00

Ibrahim Tompo. IST
Ibrahim Tompo. IST

Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka Pengambil Jenazah Covid-19

Penetatapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Hakim Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya pada bulan Juni lalu.

Penetatapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurutnya, hal tersebut sesuai hasil gelar perkara Polda Sulsel.

"Iya, benar ia sudah jadi tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Jumat kemarin," kata Ibrahim, Senin (13/7/2020).

Ibrahim Tompo menambahkan, Andi Hakim dianggap melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

"Ancaman hukumannya itu 7 tahun penjara," bebernya Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu (27/6/2020) lalu, Andi Hakim menjadi jaminan atas jenazah PDP yang terindikasi positif Covid-19 di RSUD Daya. Dia membawa pulang jenazah tersebut di kediamannya di Kompleks Taman Sudiang Indah.

Jenazah pasien RSUD Daya itu dinyatakan reaktif saat rapid test, namun setelah beberapa jam dirawat, pasien tersebut meninggal dunia, dengan hasil swab belum keluar.

Pihak keluarga meminta pihak RS agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan. Tim gugus yang bertugas waktu itu menyerahkan jenazahnya karena anggota DPRD Andi Hakim yang jadi jaminannya jika terjadi apa-apa dikemudian hari.

Belakang setelah kasus tersebut viral di sosial media, Direktur RSUD Daya Makassar dicopot oleh PJ Wali Kota Makassar.

 

#Andi Hakim Ibrahim Baso #Pasien Positif

Berita Populer