SIDRAP, BUKAMATA - Jufri alias Sulo (34) tak berkutik. Polisi membekuk warga Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan itu dari atas truk. Saat itu, dia melintas di Sidrap dari Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (10/7/2020), pukul 19.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika kepada detikcom, Sabtu(11/7/2020) mengatakan, Jufri sempat buron selama 1,5 bulan, usai menganiaya istrinya. Sebelumnya, pada 26 Mei 2020, Jufri membakar rumahnya. Setelah itu dia pergi. Dua hari kemudian, dia pulang melakukan penganiataan terhadap istrinya.
"Usai menganiaya istri dengan menggunakan balok kayu di bagian paha sebanyak dua kali, pelaku lalu membakar rumahnya beberapa hari kemudian lalu kabur dan sempat menjadi buron," tambahnya.
Saat ini kata Benny, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
BERITA TERKAIT
-
Marah Karena Disuruh Bekerja, Suami di Maros Hantam Isteri dengan Barbel Hingga Tewas
-
Rappang Run 2025 Meriahkan HUT ke-681 Sidrap, Diikuti 2.100 Peserta
-
Sepanjang Tahun 2024, Dua Ribu Perempuan Laporkan Alami Kekerasan
-
Wanita Muda yang Ditemukan Membusuk di Bontoduri Makassar Ternyata Tewas Dicekik Suami
-
Makan Biskuit di Atas Kasur, Balita Dianiaya Ayah Kandung Hingga Memar