Ulfa : Jumat, 10 Juli 2020 17:22
IST.

MAKASSAR - Anggota Resmob Polsek Tamalanrea berhasul menangkap dua pelaku pencurian bermotor (curanmor), Jumat (10/07/2020).

Kedua pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing berinisial SD alias Sae (50) dan lelaki AR alias Ramma (16).

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy Supriady mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Blade di Jalan Poros BTP.

“Pelaku Sae berperan menyimpan dan menyembunyikan motor tersebut, Rama mengawasi bersama rekannya yang masih dalam pengejaran yakni lelaki AF sebagai eksekutor”, kata Edy.

Kata Edy, penangkapan kedua pelaku berawal saat Resmob Polsek Tamalanrea mendapat informasi dari warga tentang keberadaan pelaku Rama.

Petugas pun bergerak di Desa Paccelekang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Rama lalu ditangkap.

"Setelah melakukan penangkapan terhadap Ramma, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku dan berhasil meringkus Sae di BTP Blok D," bebernya.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa motor hasil curian telah dijual di Kabupaten Bulukumba seharga Rp. 1.700.000.

“Dari hasil penjualan, Sae mendapat Rp 200 ribu, untuk Ramma mendapat Rp 300 ribu, sedangkan lelaki AF yang masih buron mendapat Rp 1.200.000,” pungkasnya.