Redaksi : Kamis, 09 Juli 2020 14:02
Pelaku dan barang bukti

SINJAI, BUKAMATA - Dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Hanny Willem, Satuan Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di BTN Lappa Mas I, Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu malam (8/7/2020).

Iptu Hanny mengatakan, dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahguna narkoba, masing-masing SR (35) warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara dan seorang ibu rumah tangga inisial MN (38) warga Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

"Keduanya langsung kita amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu," ujarnya.

Hanny menjelaskan kronologinya. Berawal dari informasi yang diterima, bahwa di salah satu rumah di Jalan Halim Perdanakusuma, tepatnya di BTN Lappa Mas I, sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap rumah tersebut.

"Saat dilakukan pengintaian, melihat seorang perempuan yaitu MN sedang berdiri di teras rumah tersebut, sedangkan SR sedang berada di dalam kamar, kemudian langsung kita lakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti sabu," ungkapnya.

Hanny menyebutkan barang bukti yang diamankan, yakni 16 saset narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,64 gram, 87 plastik saset kosong, 1 buah alat isap bong, 1 buah korek gas, dan 1 buah pipet.

"Pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Sinjai, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.