Redaksi
Redaksi

Kamis, 09 Juli 2020 07:46

Dokumen kependudukan
Dokumen kependudukan

Dokumen Kependudukan Sekarang Bisa Dicetak Sendiri di Kertas HVS, Begini Caranya

Sekarang seluruh dokumen kependudukan selain KTP dan KIA, bisa dicetak di kertas HVS biasa. Negara pun hemat Rp450 miliar.

JAKARTA, BUKAMATA - Terobosan baru dilakukan Dukcapil Kemendagri di tengah pandemi Covid-19. Kini Dukcapil membolehkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan selain e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dengan kertas putih HVS biasa.

"Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah. Dulu kalau Kartu Keluarga hilang warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil, Akta Kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang Akta Lahir hilang, KK hilang, tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (8/7/2020) lalu.

Ini terobosan ke sekian setelah, Dukcapil meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Menurut Zudan, terobosan ini terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019.

Caranya bagaimana? Dilansir dari Kumparan, pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota, atau melalui website, atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota.

Dalam pengajuan itu, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email. Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.

"Permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil," tutur Zudan.

Masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF). Masyarakat dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun.

Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram.

"Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang di masa lalu dicetak dengan kertas security," ungkapnya.

Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Mengenai keaslian dokumen, bisa dicek dengan memindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

QR Code akan merujuk website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen yang dipindai. Oleh karena itu, berbagai lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak.

QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.

"Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik," ucap Zudan.

Zudan mengatakan, prosedur ini tidak berlaku jika ingin mengubah dokumen kependudukan yang elemen datanya berubah seperti KK. Jika ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil.

Sebelum ada terobosan ini kata Zudan, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil.

Dengan kertas biasa HVS biasa ini, negara kata Zudan, bisa berhemat anggaran Rp450 miliar pada 2020.

"Dan yang tak kalah penting, dengan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah penduduk melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan karena tak ada layanan tatap muka dengan petugas," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Populer