Perwali Baru Rencana Diterapkan Pekan Ini, Dilarang Masuk Makassar Tanpa Surat Bebas Covid-19
Dalam Perwali baru ini, ada penambahan peraturan. Dimana warga dari luar daerah tak diperbolehkan masuk wilayah Kota Makassar jika tak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.
MAKASSAR - Peraturan Walikota (Perwali) Makassar yang baru tentang protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 segera diterapkan. Menggantikan Perwali Nomor 31 yang diterbitkan Pj Wali Kota Makassar sebelumnya, Prof Yusran Jusuf.
Rencananya, Perwali yang baru tersebut akan diteken oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin pada hari ini, Senin (6/7/2020).
"Setelah diteken, ada waktu dua hari untuk sosialisasi. Insyaallah Rabu (8/7/2020) sudah diterapkan," kata Prof Rudy pada rapat terbatas di Gubernuran, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Minggu (5/7/2020) kemarin.
Dikabarkan, Perwali yang baru ini tak berbeda jauh dengan Perwali Nomor 31 peninggalan Prof Yusran Jusuf. Perbedaan yang paling mencolok hanya terletak pada poin pengawasan aktivitas keluar masuk warga Makassar di perbatasan.
Dalam Perwali baru ini, ada penambahan peraturan. Dimana warga dari luar daerah tak diperbolehkan masuk wilayah Kota Makassar jika tak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 15:51
