Perwali Baru Rencana Diterapkan Pekan Ini, Dilarang Masuk Makassar Tanpa Surat Bebas Covid-19
Dalam Perwali baru ini, ada penambahan peraturan. Dimana warga dari luar daerah tak diperbolehkan masuk wilayah Kota Makassar jika tak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.
MAKASSAR - Peraturan Walikota (Perwali) Makassar yang baru tentang protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 segera diterapkan. Menggantikan Perwali Nomor 31 yang diterbitkan Pj Wali Kota Makassar sebelumnya, Prof Yusran Jusuf.

Rencananya, Perwali yang baru tersebut akan diteken oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin pada hari ini, Senin (6/7/2020).
"Setelah diteken, ada waktu dua hari untuk sosialisasi. Insyaallah Rabu (8/7/2020) sudah diterapkan," kata Prof Rudy pada rapat terbatas di Gubernuran, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Minggu (5/7/2020) kemarin.
Dikabarkan, Perwali yang baru ini tak berbeda jauh dengan Perwali Nomor 31 peninggalan Prof Yusran Jusuf. Perbedaan yang paling mencolok hanya terletak pada poin pengawasan aktivitas keluar masuk warga Makassar di perbatasan.
Dalam Perwali baru ini, ada penambahan peraturan. Dimana warga dari luar daerah tak diperbolehkan masuk wilayah Kota Makassar jika tak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.
News Feed
Ditlantas Polda Sulsel Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Warga
17 Juni 2026 10:55
Kabar Gembira! Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026
17 Juni 2026 10:47
Berita Populer
17 Juni 2026 08:05
17 Juni 2026 10:41
17 Juni 2026 08:33
17 Juni 2026 09:18
17 Juni 2026 10:55
