Ulfa : Kamis, 02 Juli 2020 22:18
IST.

MAKASSAR - Pasangan suami istri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Keduanya yakni Wawan Setiawan (26) dan Andi Rahmadian (20), warga Jalan Pampang. Keduanta ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar, pada Selasa (30/6/2020).

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri penyalah gunaan narkotika, TKP-nya di Jalan Pampang,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada, Kamis (2/7/2020).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sebanyak 50 gram barang bukti yang diduga jenis sabu seharga Rp70 juta.

“Yang bersangkutan (Wawan) merupakan pengedar, anggota melakukan pembelian dan langsung mengamankan tersangka,” bebernya.

Di hadapan petugas, Wawan mengaku barang bukti sabu didapatkan dari lelaki inisial L dan pihak Sat Narkoba masih melakukan pendalaman.

"Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.

 

TAG