Redaksi : Kamis, 02 Juli 2020 10:38
Dua tersangka pembunuhan, Zuraida Hanum dan Jeffry Pratama.

MEDAN, BUKAMATA - Di ruang sidang PN Medan, Rabu, 1 Juli 2020, suara Hakim Anggota Imanuel Tarigan tercekat. Air bening membayang di matanya. Dia membacakan vonis hukuman mati kepada Zuraida Hanum, wanita yang menjadi otak pembunuhan suaminya, Hakim Jamaluddin.

Mendengar putusan hukuman mati, putri almarhum Jamaluddin, Kenny Akbari yang datang bersama saudaranya, Rajif Fandi Jamal, tampak menangis mengucap syukur.

Kenny yang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga, tampak berpelukan dengan mantan asisten pribadi Hakim Jamaluddin, Cut Rafika Lestari.

Ada beberapa alasan majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida. Dengan suara sengau, Imanuel Tarigan membacakan alasan itu.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Hal yang memberatkan kedua adalah, perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Lalu yang ketiga, Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara. "Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Kemudian keempat, selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Dua alasan lainnya, bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti (organisasi istri-istri hakim) apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti, malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan pembunuhan.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum. "Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.

Dalam persidangan sebelumnya, baik Zuraida maupun pembunuh bayaran, Jeffry Pratama, sama-sama mengakui pernah berhubungan badan. Lima kali malah. Bahkan, menjelang eksekusi, Zuraida juga disebut menyervis birahi Jeffry, sehingga pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, mau menuruti rencana Zuraida menghabisi nyawa suaminya.

Kenny, putri mendiang Hakim Jamaluddin sampai geregetan dengan persekongkolan membunuh ayahnya berbau skandal asmara perselingkuhan itu. "Hukum mati semuanya, Pak Hakim," pinta Kenny sebelum sidang vonis dibacakan.

Soal berhubungan intim dengan Jefri Pratama, pada sidang sebelumnya terkuak kisah perselingkuhan Zuraida Hanum dan sang eksekutor pembunuhan.

Menurut pengakuan Zuraida Hanum, sebelum membunuh hakim Jamaluddin, ia sudah lebih dari 5 kali berhubungan intim dengan Jefri Pratama.

Bahkan, mereka pernah berhubungan intim saat berada di dalam mobil.

"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," bongkar Zuraida Hanum kepada Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Jumat (15/5/2020) lalu.

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," tanya Imanuel Tarigan kepada Jefri Pratama.

Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri Pratama.

"Iya, yang mulia, pernah," jawab Jefri Pratama.

"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," tambah Jefri Pratama.

"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobil kan? Jujur saja kalian," cecar Hakim Erintuah lagi.

"Iya pak Hakim, pernah kami bermain (read; berhubungan intim) di Johor," ungkap Jefri Pratama.

Melihat fakta tersebut, lantas ketua majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah.

Sedangkan dua eksekutor pembunuhan masing-masing dihukum penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.