Ulfa
Ulfa

Rabu, 01 Juli 2020 14:49

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Belum Cerai dengan Suami, Wanita Ini Dihamili Duda Lalu Aborsi

Perempuan T saat ini masih berstatus istri orang lain. Sementara yang laki-laki berstatus duda.

BUKAMATA - Sepasang kekasih diamankan polisi karena diduga melakukan aborsi. Pasangan kekasih ini berinisial T (perempuan) dan S (laki-laki).

Perempuan T saat ini masih berstatus istri orang lain. Sementara yang laki-laki berstatus duda. Keduanya merupakan warga Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Awalnya, Anggota Polres Kolaka Utara polisi mendapat laporan dari masyarakat pada Selasa kemarin, (30/6/2020) bahwa telah terjadi pemakaman janin yang diperkirakan berusia tiga bulan lebih.

Setelah itu, petugas piket Reskrim Kolut bersama Bhabin Kamtibmas setempat bergerak ke wilayah pegunungan di Desa Lanipa-Nipa. Di daerah itu orok yang diduga hasil aborsi dimakamkan.

Orok itu dimakamkan di atas gunung yang berada di depan rumah T. Usai orok diamankan, perempuan T bersama pasangannya S juga ikut diamankan dan dibawa ke Polres Kolut bersama barang bukti.

"Setelah mendapat laporan, petugas langsung menuju lokasi yang diduga tempat penguburan janin yang diduga sengaja digugurkan," kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Ahmad Fatoni.

Selain itu, kata dia, saat ini pelaku T sedang mengurus proses perceraian dengan suaminya.

"Jadi bahwa saat ini yang bersangkutan inisial (T) perempuan tersebut masih dalam proses permohonan untuk melakukan perceraian di Pengadilan Negeri Kolaka Utara," bebernya dilansir Kumparan.

Saat ini kedua pasangan tersebut telah berstatus tersangka. Keduanya juga sudah ditahan di Polres Kolut dan dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 serta undang-undang kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

#Selingkuh #Hamil

Berita Populer