Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
Pembebasan denda kendaraan ini untuk yang kedua kalinya di masa pandemi Covid-19.
SINJAI, BUKAMATA - Masyarakat Sulawesi Selatan paput gembira. Pasalnya, Bapenda Provinsi Sulsel kembali memperpanjang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 30 Juni hingga 30 September 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sinjai, Hj. Nursinah, Selasa (30/6/2020)
"Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa pembebasan denda SWDKLLJ kendaraan roda dua dan roda empat," kata Nursinah.
"Memang benar, jadi selama pandemi covid 19 pembebasan denda pajak kendaraan roda dua dan empat diperpanjang mulai Juni sampai September 2020," tambahnya
Sebelumnya, Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran tentang pembebasan denda pajak di bulan Maret sampai Mei sesuai nomor 585/1031/Bapenda.
"Pembebasan denda kendaraan ini untuk yang kedua kalinya di masa pandemi Covid-19, dan berdasarkan surat edaran No: 585/1689/Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan," pungkasnya.
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
01 Februari 2026 20:42
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43