
Tak Lapor SPT, Wajib Pajak Bakal Kena Denda Rp1 Juta
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, denda Rp 1 juta diberikan kepada wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT hingga 30 April 2023.
BUKAMATA - Para wajib pajak bisa terkena denda senilai Rp 1 Juta apabila tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2022 sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, denda Rp 1 juta diberikan kepada wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT hingga 30 April 2023.
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi akan didenda Rp 100 ribu.
"Ada di Undang-Undang KUP, bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memasukkan SPT itu sanksi administrasinya Rp 100 ribu. Kalau untuk wajib pajak badan, masih nanti ya 30 April jatuh temponya, sanksi administrasinya Rp 1 juta," kata Dwi, saat melakukan kunjungan ke KPP Pratama Menteng Dua, Jakarta Pusat dilansir detik, Jumat (31/3/2023).
Adapun hari ini, 31 Maret 2023 merupakan hari tenggat waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi. Per pukul 13.00 WIB, total pelaporan SPT pajak 2022 untuk wajib pajak orang pribadi mencapai 11.529.572 orang.
Angka ini hampir menyentuh 60% dari keseluruhan jumlah wajib pajak 2022 yang mencapai 20 juta orang. Besaran ini juga telah melampaui angka di periode yang sama di tahun 2022 lalu, yakni tercatat total pelaporan SPT mencapai 10.856.345 orang.
"Nah ini tumbuh dari tahun lalu, pertumbuhannya 6,2%. ini mudah-mudahan terus membaik, kita masih punya beberapa waktu lagi sampai nanti pukul 23.59 nanti malam," ujarnya.
Di sisi lain, Dwi menekankan masyarakat masih dapat melaporkan SPT-nya hingga akhir tahun. Hanya saja, apabila melewati masa tenggat waktunya, mereka akan dikenakan denda.
"Kalau pelaporan memang tidak akan ditutup sistemnya. Itu sepanjang tahun akan dibuka saja sistemnya. Kan gini, teman-teman wajib pajak ada yang mungkin kesulitan dan buru-buru sehingga masukin (SPT) dulu, baru bulan depan pembetulan itu bisa," ujar Dwi.
"Bulan depan baru masukin (SPT) juga bisa. Hanya saja tenggat waktu itu penanda dendanya. Lewat itu akan dikenakan denda," pungkasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47