Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
02 Februari 2026 17:44
Aksi pencabulan ini dilakukan AA sebanyak 8 kali sejak November 2019 hingga Maret 2020.
BUKAMATA - Siswi SMP di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, inisial RNT, syok berat usai sisetubuhi ayah tirinya, AA (34).
Kasus ini baru terungkap pada Maret 2020 dini hari. Saat itu, ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati bahwa anak gadisnya sudah tidak berada disampingnya.
Saat ditemukan, korban yang masih berusia 14 tahun ini sudah dalam keadaan ketakutan dan menangis. Dia lalu menceritakan perbuatannya bejat AA.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan AA sebanyak 4 kali pada November 2019 hingga awal Januari 2020 di rumahnya, dan empat kali di akhir Januari hingga Maret 2020.
"Dari pengakuannya, pelaku ini sudah delapan kali menggauli anak tirinya ini selama lima bulan terakhir," kata Ruruh, Senin (29/6/2020).
Kata dia, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya ini, lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan badan. Sehingga anaknya yang dijadikan sebagai sasaran hawa nafsunya.
Akibat perbuatannya, AA kini harus harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku akan kami jerat dengan pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara, dan denda 5 miliar," bebernya dilansir Suara.
02 Februari 2026 17:44
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43