Istri Ogah Berhubungan Badan, Suami Lampiaskan ke Anak Gadisnya
Aksi pencabulan ini dilakukan AA sebanyak 8 kali sejak November 2019 hingga Maret 2020.
BUKAMATA - Siswi SMP di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, inisial RNT, syok berat usai sisetubuhi ayah tirinya, AA (34).

Kasus ini baru terungkap pada Maret 2020 dini hari. Saat itu, ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati bahwa anak gadisnya sudah tidak berada disampingnya.
Saat ditemukan, korban yang masih berusia 14 tahun ini sudah dalam keadaan ketakutan dan menangis. Dia lalu menceritakan perbuatannya bejat AA.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan AA sebanyak 4 kali pada November 2019 hingga awal Januari 2020 di rumahnya, dan empat kali di akhir Januari hingga Maret 2020.
"Dari pengakuannya, pelaku ini sudah delapan kali menggauli anak tirinya ini selama lima bulan terakhir," kata Ruruh, Senin (29/6/2020).
Kata dia, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya ini, lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan badan. Sehingga anaknya yang dijadikan sebagai sasaran hawa nafsunya.
Akibat perbuatannya, AA kini harus harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku akan kami jerat dengan pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara, dan denda 5 miliar," bebernya dilansir Suara.
News Feed
Pemkab Rilis Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163, Karya Kreator Lokal
20 April 2026 15:10
Brimob Polda Sulsel Gelar Pelatihan Manajemen Staf, Ini Tujuannya
20 April 2026 14:19
Raih 11 Medali, Luwu Timur Peringkat Empat Besar MTQ Tingkat Provinsi Sulsel
19 April 2026 21:40
