Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Dari aksi bejat sepupunya, MS melahirkan seorang bayi laki-laki dengan berat 3,5 kg Maret 2020 lalu.
BUKAMATA - Cerita pilu datang dari gadis berinisial MS (15) di Kota Denpasar, Bali. Dia diperkosa anak-bapak yang merupakan sepupu dan paman dari keluarga bapaknya.
Dari aksi bejat sepupunya, MS melahirkan seorang bayi laki-laki dengan berat 3,5 kg Maret 2020 lalu. Sebulan melahirkan, pamannya melakukan perbuatan yang sama. MS putus sekolah karena kasus ini.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2019 lalu. S terpaksa tinggal bersama dua adiknya di rumah keluarga milik orang tua sang bapak. Di rumah itu, keluarga sang paman juga ikut bermukim.
Sang bapak meninggalkan MS demi hidup bersama istri ketiganya ke Jawa. Padahal, sang bapak sudah memiliki dua istri.
Dari istri pertama sang bapak memiliki 5 orang anak. Sementara itu, ibu MS, yang merupakan istri kedua bapak, membiayai 8 anak. Ibu MS bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Sejak itu, MS disetubuhi sepupunya. Namun usai melahirkan dengan dibantu Ibu sepupunya di rumah, MS tak diperkenankan merawat bayinya. Sang bayi dirawat mertuanya. Dia lalu dinikahkan secara adat dengan sepupunya.
Rabu (23/6) sekitar pukul 03.00 WITA, paman sekaligus mertuanya mendatangi kamar MS dan melakukan aksi bejatnya. MS sempat meronta dan melawan tapi tetap tak punya kuasa.
Kasus ini terungkap karena MS curhat kepada konselornya di sebuah puskesmas karena sangat terpukul. MA trauma. Dia sehari-hari hanya duduk termenung di sebuah rumah aman untuk memulihkan dirinya.
"Dampaknya anak ini selaku takut, bengong, dan marah. Dia tidak tahan dan curhat dan puskesmas mengadukan kasus ini kepada kami," kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Bali, Luh Putu Anggraeni.
Anggraeni menuturkan butuh waktu lama bagi MS dan ibunya untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Ibunya takut MS semakin trauma saat diinterogasi polisi kasus ini. Ibu MS tak yakin keluarga bisa mendapatkan perlindungan karena pelaku adalah tokoh agama.
"Ibunya khawatir anaknya bisa gila karena ditanya-tanya terus soal kejadiannya," imbuh Anggraeni dilansir Kumparan.
Setelah diskusi panjang, MS dan ibunya berani melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Laporan ini diterima dengan LP-B/382/VI/2020/BALI/RESTA DPS tertanggal 29 Juni 2020.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33