Redaksi
Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2020 12:42

Ilustrasi
Ilustrasi

Istrinya Selingkuh dengan Teman, Pak Dokter Siap Terima Kembali Usai Disanksi

Seorang anak memergoki chat mesra ibunya dengan rekan kerjanya sesama ASN di Pasuruan. Dia lalu lapor ke ayahnya yang seorang dokter. Sang ayah pun meminta istrinya dipecat sebagai ASN.

PASURUAN, BUKAMATA - Nanang seorang dokter di Pasuruan. Istrinya ISU, juga seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu puskesmas di Pasuruan.

Suatu hari, anaknya menemukan chat mesra ibunya dengan seorang pria yang merupakan rekan kerjanya sendiri. Nanang tentu saja geram. Sebagai seorang suami, siapa yang tak sakit kala diduakan istri.

Namun, Nanang berusaha tenang. Dia hanya melaporkan istri yang sudah 22 tahun dia nikahi itu ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Inspektorat Kabupaten Pasuruan, dan Polres Pasuruan.

"Sudah saya laporkan, namun belum ada sanksi tegas dari instansi terkait," kata Nanang usai menanyakan perkembangan laporan dugaan perselingkuannya ke Polres Pasuruan, seperti dilansir dari Tribunnews.

Nanang bilang, hubungan gelap dan terlarang istrinya ini diketahui sendiri oleh anaknya melalui percakapan WA.

"Ada bukti percakapan via WA antara istri saya dengan temannya itu. Bahkan anak saya juga mengetahuinya sendiri," sambungnya.

Bapak tiga anak ini berharap, dinas terkait seperti BKPPD, Inspektorat Kabupaten Pasuruan, serta Polres Pasuruan serius menanganani kasus ini.

"Jika nanti istri saya dikeluarkan sebagai ASN, dipecat dengan tidak hormat karena sangsi disiplin berat, tidak masalah. Saya tetap menerima istri saya apa adanya. Karena dia ibunya anak-anak," imbuhnya.

Terpisah, Kepala BKPPD Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan Nanang. "Sudah kita proses dan laporkan ke Inspektorat," ujarnya.

Ia juga mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Menurutnya, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Selain itu, lanjut dia, sanksi itu dijuga pertegas dalam PP Nomer 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dua PP tersebut disiapkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran disiplin ASN yang mengarah ke martabat PNS," pungkasnya.

#Selingkuh