Redaksi
Redaksi

Rabu, 24 Juni 2020 10:52

AA (rompi oranye), dihadirkan saat konferensi pers Polres Sinjai.
AA (rompi oranye), dihadirkan saat konferensi pers Polres Sinjai.

Kronologi Wartawan di Sinjai Dicokok Tim Saber Pungli Saat Peras Aparat Desa

Seorang oknum wartawan di Sinjai dibekuk. Dia memeras sekretaris desa Rp25 juta.

SINJAI, BUKAMATA - Selasa, 23 Juni 2020. Di Ruang Lobby Parama Satwika Polres Sinjai, AA (36) dihadirkan. Oknum wartawan itu memakai rompi tahanan oranye. Dia ditangkap Tim Saber Pungli Sinjai, setelah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap aparat Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan memimpin press release itu. Didampingi Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Sinjai Kompol Sarifuddin.

Kapolres memaparkan kronologi penangkapan, yang didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/101/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 22 Juni 2020.

Hari itu, Senin, 22 Juni 2020. Tim Saber Pungli Polres Sinjai menyaru sebagai perangkat Desa Bongki Lengkese Kecamatan Sinjai Timur. Dipimpin Kanit Tipidkor Polres Sinjai Ipda Sangkala.

Di Jalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pelaku sementara berbicara dengan korban Muhammad Rusli yang merupakan Sekdes Bongki Lengkese.

Lalu, Rusli menyerahkan uang tunai sejumlah Rp25 juta. Pada saat itu juga pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya.

Pelaku saat itu mengancam korban. Dia akan mengekspose berita melalui media online tentang penggunaan anggaran Desa Bongki Lengkese. Namun dia bilang, berita itu tak akan dinaikkan apabila Rusli menyiapkan uang sebesar Rp30 juta.

"Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta, tetapi dealnya Rp25 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp25 juta, 1 unit handpone merek vivo E12 warna hitam, 1 unit handphone merek lenovo putih, 2 buah kartu identitas anggota ID card pers dan 3 buah stempel," sebutnya.

Pelaku lanjut Kapolres, dijerat pasal berlapis, yakni pasal 368, 369 dan 378 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by bukamatanews.id (@bukamatanews) on

Penulis : Air
#Polres Sinjai