MASAMBA, BUKAMATA - Seorang pemuda 22 tahun berinisial AR, dibekuk Satreskrim Polres Lutra. Itu setelah AR terbukti menyetubuhi gadis di bawah umur berusia 16 tahun di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Perbuatan bejat warga Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara itu, dilakukan sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.
Pelajar berinisial YS (16) asal Kabupaten Luwu Timur itu, dijemput AR di rumahnya, kemudian pelaku membawa korban ke rumah orang tua pelaku. Di sana pelaku disetubuhi korban hingga 3 kali.
"Pelaku telah mengakui bahwa telah menyetubuhi korban beberapa kali di tempat berbeda, di antaranya di rumah orang tuanya di Desa Rampoang sebanyak 3 kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Rabu (17/6) berdasarkan laporan dari orang tua korban, setelah mengetahui anaknya hamil oleh pelaku AR.
"Penangkapan pelaku AR dilakukan berdasarkan laporan Polisi yang masuk pada tanggal 16 Juni 2020, oleh orang tua korban YS," beber AKP Syamsul.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur