LAMPUNG, BUKAMATA - RA (17), menjalin hubungan asmara dengan dengan dua pemuda sekaligus. Inisialnya, IN (27) dan AS (25).
Suatu siang di bulan Maret 2020, gadis asal Pulau Panggung, Tanggamus, Lampung itu, kencan dengan IN. Dengan bujuk rayu, gadis yang masih duduk di bangku SMA itu, berhasil dicabuli IN. Janjinya, mau dinikahi.
Lantas pada malah harinya, RA kembali bertemu dengan AS. Pacar yang satunya. RA kembali termakan bujuk rayu hingga menyerahkan kehormatannya.
RA akhirnya stres. Keluarga yang mengetahui duduk perkaranya, lantas melapor ke Polsek Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, kedua berkas pelaku sudah P21 di Kejaksaan. Jumat, 19 Juni, berkasnya sudah diserahkan.
Keduanya kata Ramon, mengaku melakukan atas dasar suka sama suka.
"Tidak ada dalih apapun. Dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur, tidak dikenal istilah suka sama suka," beber Ramon.
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur