Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Seorang kepala desa di Sumatera Barat, dipecat dengan tidak hormat. Dia diduga tekah berselingkuh dengan RN, stafnya di kantor desa.
SOLOK, BUKAMATA - Y memang bejat. Pria yang menjabat Wali Nagari (Kepala desa), di Kinari, Kecamatan Bukik Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat itu, menyelingkuhi stafnya sendiri berinisial RN. Wanita ini masih sah istri warga Kinari.

Y diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Solok. Itu setelah sejumlah warga menggelar aksi demonstrasi.
Surat pemberhentiannya keluar Jumat tanggal 19 Juni 2020. Dalam surat bernomor 421.1-293-2020 tersebut, juga dijelaskan bahwa Y berselingkuh dengan RN, staf di Kantor Walinagari Kinari, yang merupakan istri dari TM yang juga warga Kinari.
Kesimpulan ini, berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat daerah Kabupaten Solok Nomor 786/21/INSP-D/LHA/ATT/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Perselingkuhan antara Walinagari Kinari, Y dengan RN, istri dari TM.
Laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Solok ini, diperkuat dengan Surat Ketua BPN Kinari Nomor 17/BPN-KN/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020, perihal Permohonan Penerbitan SK Pemberhentian Walinagari Kinari. Serta, Surat Camat Bukit Sundi Nomor 412.1/266/CBS-2020 tanggal 12 Juni 2020, perihal Usulan Pemberhentian Walinagari Kinari.
“Kesimpulan itu kita ambil karena perbuatan walinagari dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat Kinari,” sebut Bupati Solok, H. Gusmal, Jumat (19/6/2020) kemarin.
Y dinilai sudah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat 2 huruf d Permendagri Nomor 66 tahun 2017, tentang perubahan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sebelumnya, Kamis, 18 Juni 2020, puluhan pemuda dan masyarakat Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok melakukan demonstrasi ke Kantor Walinagari Kinari, meminta Walinagari Y untuk mundur dari jabatannya.
Dugaan perselingkuhan Y dengan RN yang merupakan istri dari TM, dinilai telah melanggar norma-norma dan membuat aib di kampung sendiri.
Dugaan perselingkuhan tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati Solok Gusmal dan diproses Inspektorat Daerah Kabupaten Solok. Sejumlah saksi dari Nagari Kinari dipanggil Inspektorat Daerah untuk diminta keterangannya.
Ketua Pemuda Nagari Kinari, Herdinal P Malin Kayo, menyatakan, pihaknya juga sudah diminta keterangan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Solok pada Kamis 28 Mei 2020 lalu. Menurutnya, Auditor Inspektorat yang meminta keterangan tersebut adalah Erizal, SE, Zulbadri dan Erizam, S. Sos.”
“Saya sudah memberikan keterangan ke Inspektorat pada Kamis lalu. Yakni keterangan sepanjang yang saya ketahui,” ujar Herdinal P Malin Kayo.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14