Ulfa : Sabtu, 20 Juni 2020 18:22
Ilustrasi.

BUKAMATA - Mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, pria berinsial AN (28) meniduri dan mencuri uang pekerja seks komersial (PSK), inisial AH (26).

Kejadian itu berawal saat warga Jalan G Obo, Palangka Raya ini masuk ke warung kopi di kawasan Jalan Mahir Mahar.

Dia kemudian melakukan negosiasi dengan AH untuk melakukan hubungan badan dengan dalih mengaku sebagai anggota BNN.

Singkat cerita, mereka kemudian berhubungan. Namun setelah itu, pelaku mengambil uang milik AH yang berada di dalam tas sekitar Rp1 juta. Kebetulan saat itu AH sedang mengganti pakaian.

Pelaku kemudian kabur. Sampai akhirnya diketahui korban dan melaporkannya ke petugas kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis (17/6/2020) lalu.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia sempat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya namun setelah itu hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Dalam proses penangkapan pelaku, Polresta Palangka Raya melibatkan personel dari anggota BNN Provinsi Kalteng karena adanya pengakuan dari pelaku, tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata bukan.

"Jadi tak hanya pengakuan sebagai anggota BNN saja tetapi juga ditindaklanjuti soal kasus pencurian yang ia lakukan," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom,

Todoan meminta peristiwa ini menjadi pelajaran untuk masyarakat, jika menemukan hal-hal seperti ini, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Sehingga kepolisian segera menindaklanjuti perbuatan oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota BNN serta anggota kepolisian yang bisa merugikan masyarakat," katanya.