Redaksi : Kamis, 18 Juni 2020 09:39
Ilustrasi

LAMPURA, BUKAMATA - Minggu, 14 Juni 2020. Selamet tak selamat. Anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara, membekuknya atas laporan mertuanya. Dia telah mencabuli adik iparnya yang baru duduk di bangku kelas 5 SD.

Hari itu, warga Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai berusia 27 tahun itu, berdua dengan iparnya di rumah. Istri serte mertuanya sedang keluar.

Sekonyong-konyong, Selamet memanggil korban sekitar pukul 15.00 WIB. Dia lalu mempeloroti celana korban dan mencabulinya.

Usai melakukan perbuatannya, Selamet menebar ancaman. "Awas kalau melapor. Akan kupotong-potong kamu," ancam Selamet sambil berlalu pergi.

Peristiwa perbuatan cabul itu menurut keterangan orang tua korban diketahui pada hari Minggu (14/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, setelah dirinya pulang bekerja.

Pada saat orang tuanya lagi duduk di depan rumah dihampiri oleh korban lalu menceritakan apa yang dialaminya pada jam tiga sore tersebut.

“Pak saya baru saja ditelanjangi sama kakanh SM, dia mempeloroti celana saya dengan paksa, kalau saya memberikan ke bapak sama ibu saya mau dipotong lehernya,” kata korban kepada orang tuanyaq.

Mendapatkan cerita tersebut lalu bapak korban bertanya, dimana kakak iparnya itu dan dijawab oleh korban bahwa kakak iparnya telah pergi dari rumah korban. Kemudian bapak korban berusaha mencari anak menantunya itu tapi tidak ditemukan.

“Atas kejadian persetubuhan dan atau pencabulan tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Sungkai Utara dan pelakunya kita amankan,” ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Iptu Abdul Majid selaku PS Kapolsek Sungkai Utara.

Pelaku diamankan oleh jajarannya, Senin pagi sekira pukul 06.00 WIB, bersama barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang motif bunga- bunga warna hitam putih, 1 helai baju tangan panjang motip garis-garis warna hitam putih, 1 helai celana pendek warna biru muda, 1 helai rok panjang warna hitam, 1 helai kaus singlet warna biru muda dan 1 helai celana dalam warna kuning.