BUKAMATA, JENEPONTO - Surat edaran dari Kemenpan RB nomor 38 Tahun 2020 menyebutkan, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan dengan sistem "New Normal".
Seperti penyaluran di Desa Marayoka, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Senin (15/6/2020) kemarin.
Penerima manfaat PKH juga diatur sesuai dengan prosedur atau protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Pendamping PKH Desa Marayoka, Kecamatan Bangkala, Sri Wahyuni mengatakan, warga yang menerima itu ditata dengan baik dan atur, baik jarak dan pakai masker.
"Penerapan ini dilakukan atas dasar surat edaran, terus protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," ungkap Sri Wahyuni.
Selain itu, kata dia, pemerintah bersma aparat Desa dan Bansos BRI mensosialisasikan penerapan kartu pegang sendiri Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan gesek sendiri.
"Dipastikan KKS-nya dipegang dan disimpan sendiri oleh penerima manfaat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu juga," ujar Sri Wahyuni.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tiga Pejabat Tersandung Korupsi Dana BOS di Jeneponto, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar
-
Besok Sidang Putusan PHPU Pilkada 2024: Nasib Jeneponto dan Palopo di Tangan MK
-
Polres Jeneponto Tindak Tambang Ilegal, Jamin Ketertiban Menjelang Pilkada
-
Warga Bontoramba Siap Berubah Nasib Bersama Pasangan DIA
-
Pj Bupati Jeneponto Lepas Peserta Paskibra Tingkat Sulsel