Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Bui, Mahfud MD Bilang Begini
Mahfud MD menilai kejaksaan pasti memiliki alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
BUKAMATA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi tuntutan jaksa untuk dua penyiram air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Mahfud MD tidak mau berkomentar banyak terkait tuntutan 1 tahun penjara terhadap Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis.
Menurutnya, kasus tersebut adalah urusan kejaksaan. "Iya itu urusan kejaksaan, saya tidak boleh ikut urusan pengadilan," kata Mahfud MD, Senin (15/6/2020).
Mahfud MD menegaskan dirinya merupakan menteri koordinator. Sehingga, dia tidak bisa melakukan intervensi seperti menteri eksekutor.
"Saya ini koordinator, menteri koordinator, bukan menteri eksekutor. Jadi itu biar kejaksaan," ungkapnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini menilai kejaksaan pasti memiliki alasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud dilansir Kumparan.
Sebelumnya, jaksa menyatakan tuntutan ringan itu lantaran keduanya sudah meminta maaf, menyesal, kooperatif, serta telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata jaksa Ahmad Patoni dalam sidang pada Kamis (11/6).
News Feed
Program B50 Berlaku 1 Juli 2026, Mentan: Harga CPO Dunia Naik Signifikan
21 April 2026 13:24
Menteri ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Stok Aman
21 April 2026 12:33
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar
21 April 2026 12:11
Berita Populer
21 April 2026 12:33
21 April 2026 12:11
21 April 2026 13:24
21 April 2026 13:42
21 April 2026 12:07
