PSM Gagal Maksimalkan Peluang, Semen Padang Pulang Bawa Satu Poin
02 Februari 2026 23:05
Aulia dan Geovanni dinyatakan hakim bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya.
BUKAMATA - Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin, terdakwa kasus pembunuhan berencana dihukum pidana mati.
Aulia dan Geovanni dinyatakan hakim bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung, dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata hakim ketua Suharno di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," sambungnya.
Aulia dan Kelvin melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebagaimana diberitakan menuntut Aulia dan Kelvin dengan hukuman mati.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Aulia dan Kelvin dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan, kemudian perbuatan keduanya juga menimbulkan kesedihan mendalam pada keluarga korban.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat semua unsur pembunuhan yang direncanakan terbukti. Hakim juga menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Aulia dan Kelvin.
"Menimbang majelis hakim berpendapat unsur pembunuhan direncanakan terlebih dahulu telah terbukti. Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pembunuhan, majelis hakim tidak sependapat dengan pernyataan pleidoi kuasa hukum terdakwa karena perbuatan terdakwa telah direncanakan lebih dahulu, hal ini terbukti bahwa pertemuan terdakwa dengan beberapa saksi membahas rencana pembunuhan dan telah membuahkan hasil," imbuh hakim.
Sementara itu, Pengacara terdakwa Aulia dan Geovanni, Firman Candra, menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya terlalu sadis. Dia menyebut hakim tidak mengindahkan nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan kliennya.
"Kami terus terang sebagai kuasa hukum melihat ini terlalu sadis. Pertama, semua negara sudah menghapus yang namanya hukuman mati, dan kasus apa pun baik pembunuhan, baik tindak pidana korupsi ataupun kasus lain," kata Firman dilansir Detikcom.
Pengacara mengaku menyayangkan vonis hakim yang mengabulkan tuntutan jaksa. Padahal, kata dia, Aulia Kesuma sudah mengajukan pleidoi agar hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Dan hakim atau majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sesuai dengan keinginan dari tuntutan. Padahal sekali lagi di pleidoi itu sudah dijelaskan banyak hal-hal yang meringankan jika dilihat dari sudut pandang kita semua sebagai manusia," katanya.
02 Februari 2026 23:05
02 Februari 2026 20:17
02 Februari 2026 19:59
02 Februari 2026 19:38
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 11:43