MAKASSAR, BUKAMATA - Perusakan fasilitas kantor lurah Maccini Gusung, Makassar, terus didalami aparat kepolisian.
Sejauh ini, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Makassar, Kompol Kodrat Hartanto, Rabu, 10 Juni 2020 mengatakan, perannya ada yang melakukan perusakan kantor lurah, ada juga satu orang yang memukul staf kelurahan. Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Kalau yang barang elektronik sudah kembali itu. Kemarin memang sempat hilang tapi informasi terakhir sudah kembali," katanya.
Perusakan kantor lurah Maccini Gusung, Makassar, itu terjadi Senin, 8 Juni 2020 lalu. Saat itu sekitar pukul 15.00 Wita, puluhan orang tak dikenal datang dan meminta seorang warga yang sudah 25 hari dikarantina di Hotel Harper dipulangkan.
Mereka merusak fasilitas kantor. Juga memukul seorang staf bernama Muhammad Iqbal Amiruddin.
BERITA TERKAIT
-
Batal Bawa Uang Panai Rp100 Juta, Rumah Calon Mempelai Pria di Jeneponto Dirusak
-
Balas Dendam Tapi Salah Sasaran, 10 Pemuda Ditangkap Usai Serang Rumah Warga
-
Komandan Koramil 1703-04/Aradide Tewas di Tangan OPM
-
Gegara Larang Main Bola, Guru Honorer di Makassar Diserang Sekelompok Pemuda
-
DPR Sebut TNI-Polri Solid Usut Penyerangan Mapolres Jeneponto