MAKASSAR, BUKAMATA - Polda Sulsel, mengupdate jumlah orang yang ditangkap karena kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 pada beberapa rumah sakit di Makassar.
Hingga tadi malam, ada 31 yang diamankan. Pagi ini, Polda Sulsel mengupdate jumlah orang yang ditangkap terkait kasus itu.
Ada satu orang lagi yang ditangkap terkait kasus pengambilan paksa jenazah. Seorang perempuan. TKP di RS Bhayangkara. sudah berstatus tersangka. Sehingga total sudah 32 orang yang ditangkap.
Demikian diungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ibrahim merinci. Untuk Labuang Baji diamankan lima orang dan ditetapkan tersangka, kemudian RS Dadi ada 25 orang dan dua tersangka, Stella Maris ada satu orang dan ditetapkan tersangka.
"Dan ini ada tambahan untuk RS Bhayangkara ada kita amankan satu orang itu perempuan dan ditetapkan tersangka jadi update 31 itu menjadi 32," ujar Kombes Ibrahim Tompo.
"Pasal yang kita tetapkan itu pasal berlapis, pertama dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan pasal 93, kita lapis dengan pasal 214 KUHP," tutur Kombes Ibrahim.
BERITA TERKAIT
-
Rotasi Jabatan di Polda Sulsel, 14 Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Berganti
-
Perkuat Keamanan Pesisir, Kapolda Sulsel Resmikan Pos Polairud di Jinato Kepulauan Selayar
-
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Empat Peserta dari Kepulauan Selayar
-
Polda Sulsel Seleksi Calon Kapolsek Urban, 14 Perwira Ikuti Uji Kompetensi Manajerial
-
Sinergi Polri dan Pemprov Kian Kuat, Gubernur Sulsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80