BUKAMATA - Kebijakan larangan mudik, termasuk arus balik, pada lebaran 2020 berakhir pada 7 Juni 2020. Artinya, mulai hari ini, Senin (8/6/20), sejumlah regulasi yang membatasi mobilitas warga tak lagi berlaku.
Sebagai gantinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.
Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah syarat bepergian menggunakan angkutan umum, termasuk pesawat terbang. SE ini berlaku efektif 6 Juni 2020.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengatur ada segmentasi orang tertentu atau keperluan khusus saja yang bisa bepergian saat ada larangan mudik. Kini saat larangan mudik sudah tak berlaku, pengguna umum pesawat terbang bisa bepergian asalkan dengan protokol kesehatan.
Dalam SE itu tertulis setidaknya 3 poin syarat bagi setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Pertama, yakni menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Kedua, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Ketiga, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.
"Gugus Tugas menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai pengganti SE No 4 dan 5. Ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dilansir CNBCIndonesia, Senin (8/6/20).